Markas Judi Online yang Digerebek di Homestay Kuta Bali Punya Omzet Rp1,3 Miliar, Servernya di Filipina
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam rilis kasus judi online di Mapolresta Denpasar, Rabu, 24 Agustus/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR -  Polresta Denpasar mengungkap markas judi online yang di homestay Pondok Indah, Jalan Campuhan I, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Omzet judi online ini Rp1,3 miliar.

Ada 9 orang ditangkap dalam kasus ini. Mereka operator judi online di markasnya, homestay Pondok Indah.

"Modusnya, para pelaku menyediakan jasa judi online jenis slot melalui website www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Rabu, 24 Agustus.

Operator judi online yang ditangkap yakni JS, AF dan EN sebagai digital marketing. Pelaku DA, MR, AR dan FA sebagai operator judi online. Sedangkan pelaku berinisial AS sebagai leader dan tersangka SA bendahara judi online.

Dari penyidikan, sindikat ini sudah beroperasi sejak Juli 2022. Judi yang ditawarkan mulai dari togel, slot, live casino, judi kuda hingga poker.

Server dari operator judi online di Badung Bali ini berada di Filipina. Diduga polisi, komplotan ini sempat bekerja di Filipina lalu pindah ke Bali.

"Setelah dilakukan pemeriksaan server pusat berada di luar Indonesia yaitu di Filipina," imbuh Kapolresta Denpasar.

Diduga omzet judi online ini per bulannya mencapai Rp1,3 miliar. Ada 14 ribu anggota pada situs pt98bet.net. Sedangkan ptwd4d.com punya 800 member.

"Untuk omzet Rp1,3 miliar ini beberapa akun dalam deposit dalam beberapa bank baik swasta dan BUMN. Ada beberapa akun juga e-wallet deposit memakai uang elektronik,” papar Kapolresta Denpasar.

Para pelaku judi online ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 UU tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP.