BADUNG - Tim Polresta Denpasar, Bali, menggerebek markas judi online di homestay Pondok Indah, Jalan Campuhan 1A, Kuta, Kabupaten Badung. Ada 9 orang ditangkap dalam kasus judi online ini
“Kita berhasil mengamankan sembilan orang dan mereka masih dalam pemeriksaan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat, 19 Agustus.
Penggerebekan dilakukan Rabu, 17 Agustus malam. Operator judi online ini menyewa 4 kamar.
Ada dua kamar yang digunakan untuk operator judi online. Di lokasi ditemukan 5 laptop, 8 CPU, 16 monitor PC, 12 handphone hingga 2 unit router WiFi.
"Kita akan melakukan pemeriksaan kepada laptop dan CPU, kita akan bawa ke Labfor dan kita cocokkan keterangan dari tersangka sebagai apa dan di mana," sambung Kombes Bambang.
Baca juga:
Tapi belum dijelaskan polisi bentuk judi online yang digerebek ini. Polisi menurut Kapolres masih mendalaminya.
"Kita masih dalami mereka (dengan pemeriksaan),” katanya.