Bagikan:

MEDAN - Kepala Desa di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut berinisial AA (44) ditangkap polisi. AA kedapatan bermain judi online bersama 3 orang tenaga honorer yang bekerja di desa tersebut.

Ketiga rekan AA yang ditangkap, yakni GHS (34), HSR (34), dan ES (37), yang juga tinggal di Kecamatan Portibi.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, keempatnya tertangkap basah tengah bermain judi online di warung di Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi, Minggu 18 September. 

Saat itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Tapsel tengah lakukan penyelidikan terkait permainan judi online. 

"Benar saja, setiba di TKP, polisi menemukan keempatnya tengah asyik bermain judi online," kata AKBP Imam, Selasa 20 September. 

Dari tangan keempatnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.

"Kemudian, diamankan juga uang tunai sejumlah Rp55 ribu dan dua buah Kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini ditahan di markas Polres Tapsel guna proses hukum.