MEDAN - Seorang mahasiswi di Kota Medan, Sumatera ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di akun media sosial pribadinya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, mahasiswi tersebut pun ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Mahasiswi ini diketahui berinisial HM, dirinya ditangkap oleh tim Direktorat Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara di kawasan Jalan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu kemarin.
Polisi menemukan aktivitas pelaku di akun media sosial Instagram pribadinya mempromosikan atau meng-endorse situs judi online. Dari hasil penyelidikan terdapat lima situs judi online yang dipromosikan oleh mahasiswi tersebut, yakni Waka Slot, Pixue Bet, Dragon Slot, Byon88, dan Kyoto98.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ditangkapnya mahasiswi yang mempromosikan judi online ini berawal dari tim Direktorat Siber Polda Sumut melakukan patroli siber terkait dengan website perjudian dan menemukan akun Instagram tersangka tengah mempromosikan judi online.
Mendapati hal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diteruskan dengan menangkap tersangka HM.
"Jadi yang bersangkutan ini setiap harinya mengunggah di Instagram Story pribadinya lima akun atau lima website terkait dengan perjudian," kata Hadi, Senin 4 November.
Hadi mengungkap, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000 per bulan untuk satu jenis situs atau website perjudian online. Jika ditotalkan tersangka mendapatkan upah mencapai Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.
"Pelaku ini mendapatkan orderan untuk mengunggah website perjudian dari salah satu akun Instagram dan juga beberapa akun yang lainnya melalui komunikasi chatting antara si pihak penyuruh dengan pihak pelaku yang kita aman, "ungkapnya.
Tersangka HM sendiri sudah mempromosikan website judi online di akun Instagram pribadinya tersebut dalam sebulan ini. Dia melakukan hal ini seorang diri.
BACA JUGA:
Kini pihak Direktorat Siber Polda Sumut kini telah memburu orang yang memerintahkan sekaligus yang membayar tersangka untuk mempromosikan website perjudian online tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HM telah mendekam di sel tahanan Mapolda Sumatera Utara. HM dikenai Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHP tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.