Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut tersangka A alias M merupakan 'puzzle terakhir' di kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebab, tersangka A alias M bekerja sama dengan A dan AK yang lebih dulu ditangkap sebagai pengondisi situs judi online.

"Tersangka A alias M ini merupakan puzzel terakhir atau kepingan segitiga dengan tersangka sebelumnya A dan AK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 19 November.

Masing-masing dari ketiga tersangka itu dijuluki sebagai kepingan segitiga karena saling melengkapi saat menjalani aksinya.

Peran mereka semua yakni mengumpulkan situs judi online untuk dikondisikan hingga mengumpulkan setoran.

"Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online. Mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir," sebutnya.

"Mereka berepan sebagai pengatur operaisonal yang dilakukan seluruh tersangka," sambung Ade.

Tersangka A alias M ditangkap di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada Minggu 17 November.

Dari penangkapan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah sejumlah alat bukti berupa aset dan uang milik tersangka dan istrinya yang berinisial D.

"Kemudian dari tersangka A alias M dan istirnya yang berinisial D disita sejumlah aset senilai Rp16 miliar," sebutnya.

Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah ditangkap terkait judi online Komdigi berjumlah 23 orang. Tetapi, penyidik disebut masih mengembangkan untuk menangkap dua orang lainnya yang masih buron.

"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka," kata Ade.