JAKARTA - Polisi menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka dalam rangkaian kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut tersangka D dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat TPPU," ujar Ade kepada wartawan, Selasa, 12 November.
Ditetapkannya D sebagai tersangka TPPU dikarenakan statusnya sebaga istri dari buronan A alias M. Diduga, wanita itu menerima dan menikmati hasil dari praktik judi online.
"Tersangka D adalah istri dari DPO A ya, saat ini DPO A alias M ini masih dilakukan pengejaran oleh penyidik," sebutnya.
BACA JUGA:
Dengan penetapan ini, tercatat sudah 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mayoritas merupakan okmum dari Komdigi.
"(Tersangka) 10 Komdigi dan 8 sipil," kata Ade.
Dari belasan tersangka, tiga di antaranya merupakan pengendali 'kantor satelit' yang digunakan untuk mengkondisikan situs judi online yang berada di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan.
Para pengendali kantor satelit itu berinisial A, AK, dan AJ. Mereka membawahi belasan pegawai.