Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan peran dua tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu perannya menjaga situs web agar tidak diblokir. Dari 2 tersangka disita Rp 2,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, tersangka berinisial MN memiliki peran sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka lain.

"Jadi saya ulangi lagi bahwa peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya supaya tidak diblokir," kata Wira dalam keteranganya, Minggu 10 November.

Satu tersangka lainnya, DM memiliki peran dalam membantu aksi yang dilakukan MN dengan menampung uang hasil kejahatan.

Dia menjelaskan, dari dua tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas kerja keras daripada rekan-rekan tim penyidik di lapangan, bahwa pada 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN," ungkapnya.

Selain MN, dari hasil pengembangan penyelidikan polisi juga menangkap satu pelaku lainnya, yaitu DM.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM yang terlibat dengan perjudian online," ungkapnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening tersangka sebesar Rp 2,8 miliar.

Polisi belum menjelaskan secara perinci identitas dan kronologi penangkapan tersangka judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Saat ini kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pendalaman.