JAKARTA - Dalam penanganan kasus judi online hingga kini sudah sebanyak 22 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, 10 di antaranya merupakan oknum Kemkomdigi.
Namun jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat polisi masih terus mengejar tersangka yang lain. "Kalau DPO sekarang masih ada tiga lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu, 16 November.
Dalam penampakan tersangka kasus judi online terbaru, Polisi membeberkan peran tiga buronan yang baru ditangkap terkait kasus yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Menurut pihak Kepolsian mereka merupakan pemilik hingga 'pengondisi' ribuan situs judi online.
"Peran tersangka B, tersangka BK, dan tersangka HF, maupun tersangka HE yang sudah ditangkap adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ujar Wira.
BACA JUGA:
Ketiga buronan terbaru tersebut diringkus saat tiba bandara pada Sabtu, 16 November. Namun, belum dirinci mengenai rangkaian proses penangkapan terhadap mereka.
Hanya disebutkan ketiga buronan yang baru ditangkap itu bukanlah oknum dari Kemkomdigi. "Bukan (oknum Komdigi), orang sipil semua (tiga tersangka yang baru ditangkap)," ucap Wira.
Dari penangkapan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya 3 ponsel, 3 ATM, dan uang dengan berbagai macam mata uang senilai Rp600 juta.