Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyebutkan perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) dipotong 50 persen.

SE bernomor S-1023/MK.02/2024 yang dikeluarkan pada 7 November 2024 itu, ditujukan kepada para menteri di Kabinet Merah Putih, jaksa agung, kapolri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan sekretariat lembaga negara.

Surat terkait perjalanan dinas ASN dipotong 50 persen itu juga menginstruksikan pejabat negara mengoptimalkan belanja perjalanan dinas untuk anggaran 2024. Langkah efisiensi ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

Surat edaran terkait perjalanan dinas ASN dipotong 50% tersebut mencantumkan tujuh instruksi dari Sri Mulyani kepada para pejabat negara, yaitu:

Pertama, Sri Mulyani meminta para menteri atau pimpinan lembaga untuk meninjau kembali kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2024 yang masih bisa dihemat.

“Ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas dalam mencapai target program di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L),” demikian kutipan dari surat tersebut yang tembusannya disampaikan kepada Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kedua, penghematan minimal 50% harus diterapkan pada sisa pagu anggaran perjalanan dinas dalam DIPA 2024, berlaku sejak surat ini diterbitkan.

Ketiga, jika ada kebutuhan perjalanan dinas mendesak setelah penghematan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan izin penggunaan sisa anggaran kepada menteri keuangan.

Keempat, penghematan anggaran perjalanan dinas 50 persen dikecualikan untuk dua jenis perjalanan,yakni perjalanan bagi unit yang tugas utamanya memang memerlukan perjalanan dinas dan perjalanan dinas tetap, seperti penyuluh pertanian, penyuluh agama, serta perjalanan di kedutaan atau atase.

Kelima, K/L diminta mengendalikan belanja perjalanan dinas secara mandiri dan mencatatnya pada halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga harus mengkoordinasikan pelaksanaan penghematan ini dengan instansi atau satuan kerja di lingkungan masing-masing.

Keenam, revisi pencatatan di halaman IV.A DIPA harus dilakukan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Ketujuh, agar pembatasan dilakukan secara mandiri, kementerian/lembaga/satuan kerja dilarang mengajukan permintaan pembayaran perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencatatan di halaman IV.A DIPA.

Seperti yang telah disebutkan dalam poin 2, SE bernomor S-1023/MK.02/2024 soal anggaran perjalanan dinas yang dipotong 50 persen ini berlaku sejak surat edaran diterbitkan, yakni 7 November 2024.