Bagikan:

JAKARTA - Kementerian/Lembaga (K/L) diminta kembali melakukan penghematan anggaran belanja perjalanan dinas (perjadin) pada tahun 2025. Adapun hal tersebut tertuang dalam buku Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2025.

Mengutip buku Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2025, Belanja Barang memiliki peran yang strategis dalam mendukung pelaksanaan kegiatan operasional Pemerintah untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan penyelesaian program prioritas.  

Oleh sebab itu, Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengadaan dan pelaksanaan Belanja Barang dengan fokus mendukung pelayanan publik. 

Selain itu, Pemerintah terus berupaya mendorong pelaksanaan Belanja Barang yang lebih efektif, efisien, dan mendukung optimalisasi pemanfaatan TIK melalui digitalisasi birokrasi untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada publik.

Sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk melanjutkan efisiensi belanja, maka arah kebijakan Belanja Barang tahun anggaran 2025 antara lain difokuskan pada penajaman belanja barang seiring dengan digitalisasi birokrasi. 

"Pelaksanaan efisiensi belanja barang melalui penghematan belanja barang non operasional dan belanja perjalanan dinas serta penajaman belanja barang diserahkan (termasuk bantuan pemerintah) serta sinergi dengan belanja Pemda," dikutip dari Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2025, Jumat, 27 Desember.

Selain itu, K/L diminta untuk melakukan penajaman struktur biaya dan penguatan standar biaya dalam rangka efisiensi pengalokasian anggaran dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (TKDN) dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya guna mendukung arah kebijakan tersebut, belanja barang K/L pada APBN tahun anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp484.976,9 miliar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2024 telah melakukan penghematan belanja perjalanan dinas bagi seluruh K/L melalui surat Menteri Keuangan nomor S-1023/ MK.02/2024 tanggal 7 November 2024.

Sri Mulyani menyampaikan kepada seluruh K/L untuk melakukan penghematan sebesar minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Satuan Kerja diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing satuan kerja Kementerian/Lembaga.

Berikutnya, satuan kerja melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan.

Selanjutnya, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung.

Kemudian nerkoordinasi dengan unit eselon I Kementerian/Lembaga dalam melakukan revisi pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri.

Selain itu, satuan kerja tidak dapat mengajukan SPM LS/GUP/PTUP termasuk pengajuan persetujuan TUP yang terdapat unsur belanja perjalanan dinas sebelum melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas.

Sementara itu, KPPN dapat menerima pengajuan permintaan pembayaran belanja perjalanan dinas setelah satuan kerja melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas yang dibuktikandengan surat pengesahan revisi penghematan belanja perjalanan dinas oleh satuan kerja; atau surat pengesahan revisi penghematan belanja perjalanan dinas eselon i kementerian/lembaga dalam hal revisi penghematan dilakukan secara terpusat.