Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara, dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno mengatakan, mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap Operasi Produksi telah diberikan untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB, sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian usaha bagi perusahaan tambang serta menyederhanakan proses administrasi tanpa mengurangi substansi dalam proses evaluasi," ujarnya dalam keterangan kepada media yang dikutip Sabtu, 28 Desember.

Guna memastikan penerapan yang lebih efektif dan efisien, lanjut Tri, Kementerian ESDM juga telah diterbitkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang menyempurnakan tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta memberikan kemudahan dalam perubahan studi kelayakan.

Ia menambahkan, kewenangan penerbitan RKAB oleh Dirjen Minerba tidak harus langsung berasal dari kewenangan atribusi dari Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal, diantaranya Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat, sehingga Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB berdasarkan ketentuan Pasal 177 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, sebagaimana saat ini tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

Lebih lanjut, mengenai pendelegasian melalui PP/Peraturan Presiden apabila dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, telah tepat pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada Direktur Jenderal melalui peraturan di tingkat Menteri (Permen) sebagaimana kelaziman pendelegasian yang telah dikenal di berbagai instansi saat ini. Adapun apabila pendelegasian langsung kepada Direktur Jenderal melalui PP/Perpres dianggap berpotensi dapat melampaui materi muatan PP/Perpres yang memberikan pengaturan tata kelola pemerintahan di tingkat Presiden dan Menteri.

"Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan. Perbaikan regulasi ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memastikan proses perizinan RKAB berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan," tandas Tri.