Bagikan:

MATARAM - Perseroan Terbatas Anugrah Mitra Graha (PT AMG) yang mendapatkan izin operasi produksi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, terungkap belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM pada 2021 dan 2022.

"Sampai akhir tahun 2021, kementerian tidak menerbitkan persetujuan RKAB untuk PT AMG," kata Aji Nugraha verifikator RKAB dari Kementerian ESDM menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara korupsi di PN Mataram, Antara, Kamis, 21 September. 

Kedua verifikator dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. 

Nensi Wijayati, salah satu verifikator yang turut hadir dalam persidangan bersama Aji Nugraha menyampaikan hal serupa. Hasil verifikasi selama 2 tahun, keduanya mengatakan bahwa ada syarat permohonan yang belum terpenuhi sehingga Kementerian ESDM RI tidak menerbitkan persetujuan RKAB untuk PT AMG.

Untuk permohonan pada tahun 2021, Aji Nugraha mengatakan bahwa syarat yang belum terpenuhi itu berkaitan dengan laporan sumber daya dan cadangan hasil verifikasi Competent Person Indonesia (CPI) yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI).

"Jadi, syarat persetujuan itu ada empat. Pertama, soal dokumen RKAB, studi kelayakan, ada izin lingkungan, laporan sumber daya dan cadangan. Syarat pengajuan yang belum terpenuhi itu terkait dengan laporan sumber daya dan cadangan," ujar Nugraha.

Pada tahun 2022, Nensi mengatakan bahwa laporan sumber daya dan cadangan hasil verifikasi CPI belum terpenuhi. Selain itu, ada juga syarat yang belum terpenuhi soal dokumen studi kelayakan.

"Dari empat kewajiban, dua hal itu yang belum disampaikan PT AMG," kata Nensi.

Menyinggung soal syarat yang belum terpenuhi, Nugraha menambahkan bahwa pihaknya yang mewakili Kementerian ESDM RI telah meminta kepada PT AMG untuk melakukan perbaikan dan pemenuhan kebutuhan persetujuan RKAB tersebut.

"Akan tetapi, sampai tahun yang dimohonkan berakhir, tidak ada tindak lanjut tanggapan dari PT AMG," ujar Nugraha.

Terkait dengan sanksi apabila tidak memberikan tanggapan untuk melengkapi persetujuan RKAB, PT AMG tidak boleh melakukan kegiatan penambangan maupun penjualan hasil produksi.

"Kalau sanksi administrasi, menurut pengetahuan saya, itu diterapkan kalau tidak ada pengajuan permohonan RKAB. Ini ada pengajuan, hanya ada syarat belum terpenuhi sehingga tanpa RKAB dilarang menambang. Itu sesuai dengan Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 pada Pasal 66," ucap dia.

Nugraha menegaskan bahwa RKAB ini menjadi syarat utama perusahaan tambang melaksanakan kegiatan penambangan dan penjualan. Pengajuan RKAB wajib dimohonkan setiap tahun dalam periode Oktober sampai pertengahan November pada tahun sebelum melaksanakan penambangan.