Hakim PT NTB Tetap Vonis Po Suwandi Direktur PT AMG 13 Tahun Tahanan Kota di Korupsi Tambang Pasir Besi
Po Suwandi, Direktur PT AMG sekaligus terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Lombok Timur (tengah). (Antara)

Bagikan:

NTB - Majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap menjatuhkan 13 tahun penjara dengan status tahanan kota kepada Po Suwandi, Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) sekaligus terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Lombok Timur.

"Menetapkan terdakwa Po Suwandi tetap berada dalam tahanan kota," kata Ketua majelis hakim tingkat banding Gede Ariawan membacakan amar putusan banding terdakwa Po Suwandi dalam sidang terbuka untuk umum melalui siaran langsung di kanal YouTube PT NTB, Mataram, Selasa 5 Maret, disitat Antara.

Majelis hakim tingkat banding PT NTB menetapkan hal demikian dengan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas terdakwa Po Suwandi tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Dalam amar putusan banding nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR, majelis hakim tingkat banding juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Po Suwandi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumya, Pengadilan Tipikor pada PN Mataram menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti terhadap terdakwa Po Suwandi.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama dengan ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih tersebut, turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti.

Hakim menetapkan besaran uang pengganti untuk terdakwa Po Suwandi dengan merujuk hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.

Hakim juga menetapkan agar jaksa penuntut umum merampas dan menyetorkan uang titipan terdakwa senilai Rp800 juta ke kas negara dan memperhitungkannya sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Dalam putusan, hakim pengadilan tingkat pertama menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.

Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

Hakim menyatakan hal tersebut dengan mengatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.