NTB - Komisi Yudisial (KY) bakal menggali informasi terkait dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengalihkan status penahanan terdakwa Po Suwandi jadi tahanan kota.
Po Suwandi selaku Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi itu merupakan terdakwa korupsi tambang pasir besi PT AMG di Blok Dedalpak, Lombok Timur
"Perkara tersebut tetap dalam pemantauan Komisi Yudisial. Kami akan terus menggali seluruh informasi terkait dengan jalannya persidangan dan seluruh informasi yang berkembang," kata Koordinator Kantor Penghubung KY wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridho Ardian Pratama di Mataram, Rabu 20 September, disitat Antara.
Ridho enggan mengungkapkan hasil sementara dari menggali informasi terkait dengan penetapan pengalihan status penahanan terdakwa kasus korupsi yang rugikan negara Rp36 miliar tersebut.
Ia hanya mengingatkan, penetapan itu masih melekat dalam kewenangan hakim. Oleh karena itu, Ridho menyarankan kepada seluruh pihak agar menghormati keputusan tersebut.
"Jika terkait temuan, karena ini ruang etik, tidak mungkin akan diumumkan ke publik. Namun, jika terbukti temuan-temuan tersebut mengarah pada pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim), baru dapat disampaikan ke publik dengan mekanismenya sendiri," ujar dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kejaksaan menahan terdakwa Po Suwandi terhitung sejak penjemputan paksa pada pertengahan April 2023 dari domisilinya di Jakarta Utara.
Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun, Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.
Usai perkara dilimpahkan ke PN Mataram NTB majelis hakim yang mengadili perkara Po Suwandi telah menetapkan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menetapkan hal tersebut pada hari Jumat 15 September, dengan alasan kondisi kesehatan Po Suwandi.
Pertimbangan itu merujuk pada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa Po Suwandi ke hadapan majelis hakim saat persidangan pada Kamis 14 September.