NTB - Komisi Yudisial (KY) bakal memantau sidang kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Lombok Timur. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Koordinator Kantor Penghubung KY NTB Ridho Ardian Pratama menyatakan, terkait proses pemantauan Kantor Penghubung KY NTB menunggu arahan dari KY pusat di Jakarta
"Kami pasti turun (pantau sidang). Sekarang tinggal menunggu arahan dari pusat apakah akan memantau secara terbuka atau tertutup," katanya di Mataram, NTB, Senin 21 Agustus, disitat Antara.
Ridho mengatakan pihaknya mengusulkan kepada KY pusat agar pemantauan dilakukan secara terbuka.
"Dalam arti, tidak semua agenda sidang kami pantau secara terbuka. Akan tetapi, pada agenda-agenda sidang yang sifatnya krusial," ujarnya.
Untuk pemantauan sidang secara terbuka, kata dia, KY harus menyampaikan hal tersebut kepada Ketua PN Mataram.
"Karena dalam pemantauan secara terbuka itu kami akan memasang alat pantau. Itu harus kami sampaikan terlebih dahulu kepada ketua pengadilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ridho menjelaskan pemantauan sidang kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tambang ini sebenarnya memiliki tujuan positif, yakni mendukung upaya pengadilan menjaga muruah peradilan.
"Itu yang menjadi tujuan kami, menjaga muruah peradilan, memastikan agar sidang berjalan sesuai dengan tata tertib, tidak ada intervensi maupun segala sesuatu yang berjalan di luar aturan hukum acara," kata Ridho.
Pengadilan Negeri Mataram telah mengagendakan sidang perdana perkara dugaan korupsi tambang pasir besi ini pada hari Kamis 24 Agustus, dengan terdakwa bernama PO Suwandi dan Rinus Adam Wakum.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan susunan majelis hakim Isrin Surya Kurniasih sebagai ketua bersama anggota hakim karier Lalu Mohamad Sandi Iramaya dan hakim ad hoc tipikor Djoko Soepriyono.
Dalam agenda tersebut, Kejati NTB mengerahkan sebanyak 10 jaksa untuk mengawal sidang.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa 10 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum itu terdiri atas jaksa Kejati NTB dan Kejari Lombok Timur.
Adapun 10 orang jaksa yang masuk dalam daftar penuntut umum tersebut adalah Sigit Nur Cahyo, Yoga Mualim, Moh. Isa Ansyori, Dian Purnama, Ema Muliawati, Fajar Alamsyah Malo, I Komang Prasetya, Hasan Basri, Muhamad Mauludin, dan Abdirun Luga Harlianto.
BACA JUGA:
Dua terdakwa dalam perkara ini berasal dari PT AMG dengan posisi Rinus Adam Wakum sebagai Kepala Cabang PT AMG Wilayah Lombok Timur dan PO Suwandi sebagai Direktur PT AMG.
Pihak kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam periode berbeda. Pertama, pada tanggal 13 Maret 2023 dengan hasil gelar perkara yang menetapkan Rinus sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin.
Sebulan kemudian, tepat pada tanggal 13 April 2023 pihak kejaksaan kembali mengungkap peran tersangka baru, yakni PO Suwandi. Pihak kejaksaan menangkap PO Suwandi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tahap penuntutan ini, jaksa telah menitipkan penahanan keduanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat.