Bagikan:

NTB - Sidang lanjutan dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak Lombok Timur dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin 4 Desember.

Dalam sidang, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) Dicky Prasetyo Adi yang dihadirkan sebagai saksi mengklaim, titipan royalti PT AMG ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB tidak masuk dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

"Kami tidak menghitung titipan royalti itu, karena kami melihat syarat berupa surat persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI itu belum terpenuhi," kata Dicky di persidangan, Senin 4 Desember, disitat Antara.

Dia kembali mengklaim, apabila titipan royalti itu masuk dalam perhitungan maka auditor mengakui PT AMG telah memenuhi syarat tersebut.

"Kalau dihitung artinya enggak ada pelanggaran dalam kegiatan tambang ini, karena ini kan syarat perizinan ini yang tidak terpenuhi," ujarnya.

Menurut Dicky, hal tersebut merujuk pada Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 66 huruf i Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan IUP operasi produksi disetujui Kementerian ESDM RI.

Dalam laporan hasil audit, Dicky juga mengatakan pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi terkait adanya pengambilan uang titipan royalti dari PT AMG.

Uang titipan senilai Rp696 juta tersebut diambil oleh Erfandy dengan menggunakan surat kuasa dari Direktur PT AMG Po Suwandi.

Oleh karena itu, nilai PKKN dari perkara korupsi tambang PT AMG periode 2021 dan 2022 tersebut didapatkan dari nilai penjualan material tambang dikurangi biaya pengangkutan dari lokasi tambang ke pelabuhan dan biaya bongkar muat di pelabuhan. Nilai kerugian yang muncul sebesar Rp36,4 miliar.

Dalam sidang ini, terdakwa Po Suwandi berperan sebagai Direktur PT AMG yang berkantor di Jakarta Utara, dan terdakwa Rinus Adam Wakum selaku Kepala Cabang PT AMG.