Bagikan:

MATARAM - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nusa Tenggara Barat memeriksa dokumen yang menjadi bahan perlengkapan penanganan perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, mengatakan bahwa kegiatan tim audit tersebut berlangsung di Kantor Kejati NTB.

"Iya, BPKP lagi di ruang pidsus (pidana khusus), periksa dokumen kasus tambang PT AMG," kata Efrien seperti dikutip ANTARA.

Saat disinggung pemeriksaan tersebut berkaitan dengan upaya penelusuran bukti aliran uang dari PT AMG ke sejumlah pihak agar kegiatan tambang di Kabupaten Lombok Timur itu tetap berjalan tanpa mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Yang jelas, ada kaitan dengan kebutuhan audit kerugian negara," ujarnya.

Selain pemeriksaan dokumen oleh auditor, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA.

Terkait dengan agenda pemeriksaan RA, Efrien mengungkapkan bahwa pemeriksaan bersifat tambahan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Hanya pemeriksaan tambahan," ucap dia.

Pemeriksaan tersangka RA di Kantor Kejati NTB itu berakhir sekitar pukul 17.00 Wita. Kuasa hukum RA, Lalu Kukuh Kharisma tampak hadir mendampingi pemeriksaan di Kantor Kejati NTB.

Saat ditemui, Kukuh mengaku bahwa kliennya masih tetap dengan rencana pengembalian kerugian negara. Namun demikian, hal tersebut akan terlaksana usai BPKP NTB merilis kerugian negara hasil audit.

"Rencana itu (pengembalian kerugian negara) tetap. Tetapi, kami tunggu hasil audit," ujar Kukuh.

Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik menetapkan RA sebagai tersangka bersama Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.

Izin itu terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan di Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Dalam aturan itu pun ada ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual.

Dengan aturan demikian, penyidik kejaksaan telah mengantongi potensi kerugian negara dengan nilai perkiraan mencapai Rp2 miliar.