Bagikan:

NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Zainal Abidin dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur.

"Alasan kami mengajukan kasasi melihat putusan banding dari Pengadilan Tinggi NTB yang belum memenuhi rasa keadilan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin 27 Mei, disitat Antara. 

Alasan tersebut merujuk pada tuntutan jaksa 12 tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Zainal Abidin yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan badan.

Selanjutnya, pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB, hakim tingkat banding mengubah putusan pengadilan tingkat pertama dengan menetapkan hukuman 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti terhadap terdakwa Zainal Abidin. 

"Jadi, jaksa penuntut umum menilai putusan banding Zainal Abidin masih jauh dari tuntutan," ujarnya.

Efrien mengatakan, jaksa telah menyatakan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

"Untuk memori kasasi, sekarang masih disiapkan," ucap dia.

Terkait dengan langkah hukum untuk dua terdakwa lain yang juga berasal dari kalangan pejabat, yakni Muhammad Husni dan Syamsul Ma'rif, Efrien menuturkan pihaknya sudah menentukan sikap.

"Untuk Muhammad Husni, kami tidak ajukan kasasi. Yang Syamsul Ma'rif, kami akan siapkan kontramemori, tetapi masih menunggu memori kasasi dari yang bersangkutan," kata Efrien.

Dalam perkara ini, Zainal Abidin menjadi terdakwa bersama Muhammad Husni selaku mantan Kepala Dinas ESDM NTB dan Syamsul Ma'rif selaku mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Dinas ESDM NTB.

Ketiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB periode 2021—2022 tersebut didakwa turut terlibat dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG yang beroperasi tanpa mengantongi persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM NTB.

Dalam dakwaan, mereka bertiga disebut jaksa sebagai orang yang membantu melancarkan pengapalan dan penjualan hasil produksi tambang PT AMG pada Blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur.

Para terdakwa terbukti membantu PT AMG dengan menerbitkan surat pernyataan dan keterangan yang mengatasnamakan Kepala Dinas ESDM NTB sebagai pengganti RKAB yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM RI.

Akibat aktivitas tambang tanpa RKAB yang berjalan pada tahun 2021—2022 itu muncul kerugian keuangan negara hasil audit BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.

Perihal kerugian ini telah dibebankan hakim kepada dua terdakwa lain yang berasal dari pihak PT AMG, yakni Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum.