Bagikan:

NTB - Eks Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Syamsul Ma'rif yang dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara di tingkat banding ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Syamsul Ma'rif menjadi salah satu terdakwa korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) tahun 2021-2022 pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

"Iya, atas nama Samsul Ma'rif sudah menyatakan kasasi atas putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB. Pengajuannya sudah teregister di Pengadilan Negeri Mataram," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu 22 Mei, disitat Antara.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram tercatat Syamsul Ma'rif mendaftarkan pernyataan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin 20 Mei.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB, majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Wayan Wirjana mengubah putusan pengadilan tingkat pertama sekadar mengenai lamanya pidana penjara, jumlah pidana denda, pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada terdakwa, dan barang bukti.

Dengan amar putusan demikian, hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti denda.

Putusan tingkat banding ini lebih tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara terhadap Syamsul Ma'rif selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pengganti denda.

Dalam perkara ini, Syamsul Ma'rif bersama dua mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin dan Muhammad Husni, berperan sebagai orang yang membantu melancarkan proses pengapalan dan penjualan hasil produksi tambang PT AMG pada blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur.

Para terdakwa terbukti membantu PT AMG dengan menerbitkan surat pernyataan dan keterangan yang mengatasnamakan Kepala Dinas ESDM NTB sebagai pengganti rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM RI.

Akibat aktivitas tambang tanpa RKAB yang berjalan pada tahun 2021-2022, muncul kerugian keuangan negara hasil audit BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.