Pengadilan Tinggi Perberat 3 Koruptor Mantan Pejabat ESDM NTB
Ilustrasi pengadilan (ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat memperberat hukuman tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB yang menjadi terdakwa perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya membenarkan hal tersebut sesuai dengan amar putusan banding yang tersiar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

"Iya, informasi putusan banding ketiganya sudah dapat diakses melalui SIPP Pengadilan Negeri Mataram. Secara garis besar, hukuman ketiga terdakwa dalam putusan banding naik," kata Sandi, dikutip ANTARA, Jumat 26 April.

Tiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi tambang tersebut adalah Muhammad Husni, Zainal Abidin, dan Syamsul Makrif.

Majelis hakim tingkat banding yang memperberat hukuman tiga orang terdakwa diketuai I Wayan Wirjana dengan hakim anggota Mery Taat Anggarasih dan Mahsan.

Majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman ketiga terdakwa dengan mengubah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram sekadar mengenai pidana pokok.

Untuk terdakwa Muhammad Husni yang merupakan Kepala Dinas ESDM NTB tahun 2021, majelis hakim tingkat banding mengubah pidana pokok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Kepada terdakwa Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas ESDM NTB tahun 2022, hakim tingkat banding mengubah pidana pokok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Selanjutnya, untuk terdakwa Syamsul Makrif yang merupakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas ESDM NTB tahun 2021, Hakim juga menerapkan pidana pokok serupa dengan terdakwa Zainal Abidin.

Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama yang diketuai Mukhlassuddin menetapkan pidana pokok untuk tiga orang terdakwa selama 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Putusan pengadilan tingkat pertama hingga banding ini masih lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Untuk Muhammad Husni, sebelumnya jaksa dalam tuntutan meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dengan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Kemudian, terhadap Zainal Abidin, jaksa meminta agar menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Sedangkan untuk Syamsul Makrif dengan pidana penjara selama 10,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini berperan sebagai orang yang membantu melancarkan proses pengapalan dan penjualan hasil produksi tambang PT AMG pada blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur.

Para terdakwa terbukti membantu PT AMG dengan menerbitkan surat pernyataan dan keterangan yang mengatasnamakan Kepala Dinas ESDM NTB sebagai pengganti rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM RI.

Akibat aktivitas tambang tanpa RKAB yang berjalan pada tahun 2021-2022, muncul kerugian keuangan negara hasil audit BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.