Bagikan:

MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, menyatakan keprihatinannya atas banyaknya aparatur sipil negara (ASN) di wilayah NTB yang terlibat dalam kasus hukum.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur NTB sebagai tanggapan terhadap sejumlah pejabat yang ditahan oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten-kota setempat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

"Saya prihatin dengan kondisi ini," ujar Gubernur NTB, dikutip Antara, di Mataram pada Minggu, 23 Juli.

Gubernur NTB telah mengingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi NTB dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak sampai takut atau traumatik dalam melaksanakan tugas mereka. Beliau mengingatkan bahwa tugas mereka adalah bentuk tanggung jawab kepada negara dan masyarakat.

"Saya sudah berkunjung dan menanyakan kepada mereka yang ditahan. Ternyata kata mereka, kesalahan yang ada hanya bersifat administratif saja. Jika ini benar administratif, mestinya seharusnya dikomunikasikan jauh-jauh hari. Kecuali jika kesalahannya terkait dengan korupsi yang fatal, seperti mengambil dan menerima," tutur Zulkieflimansyah.

Gubernur menambahkan bahwa saat bertanya kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB yang ditahan, berinisial MH, mengaku yakin tidak bersalah dan tidak menerima apapun terkait kasus tambang pasir besi di Lombok Timur.

"Dalam kunjungan saya ke Pak Husni (MH), dia merasa yakin tidak menerima apapun. Jika ada, silakan terbuka untuk berbicara dengan kejaksaan. Namun, tentu Kejaksaan juga harus berhati-hati dan tidak gegabah mengambil risiko. Mudah-mudahan kasus ini akan terungkap dengan jelas di pengadilan nanti," ucapnya.

Gubernur mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menekankan agar tidak ada kriminalisasi kebijakan. Namun, saat ini ada dilema di mana beberapa pejabat menjadi takut. Presiden Jokowi telah berpesan agar semua pihak bersahabat dengan investasi dan tidak menyulitkan izin-izin yang diperlukan.

Oleh karena itu, Gubernur NTB berharap agar aparat penegak hukum, seperti kejaksaan tinggi, Kajati, Kapolda, Kapolres, Dandim, Danrem, serta bupati, wali kota, dan gubernur, tetap mengingatkan agar ramah dan bersahabat dengan investasi.

Dalam kasus tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB juga terlibat dan telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi. Mereka antara lain Kepala Dinas ESDM NTB berinisial ZA, Direktur PT AMG berinisial PSW, Kepala Cabang PT AMG di Lombok Timur berinisial RA.

Selanjutnya, beberapa pejabat lainnya yang juga ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTB adalah mantan Kepala Dinas ESDM NTB berinisial MH, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok berinisial SI, dan mantan Kepala Bidang Minerba ESDM NTB yang saat ini aktif sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu berinisial SM.