Denmark Sebut Pembakaran Salinan Al Quran sebagai Aksi Memalukan
Al Quran (Sumber: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pada Jumat, 12 Juli, anggota kelompok nasionalis Islamfobia sayap kanan "Danske Patrioter (Patriot Denmark) membakar salinan Al Quran di depan Kedutaan Irak di Kopenhagen, Denmark.

Pemerintah Denmark mengecam pembakaran salinan kitab suci Al Quran, dan menyebut aksi tersebut sebagai "tindakan memalukan" yang tidak menghormati agama orang lain.

Kementerian Luar Negerinya mengatakan dalam sebuah pernyataan di Twitter bahwa tindakan provokatif tersebut menyakiti perasaan banyak orang dan menciptakan perpecahan antara agama dan budaya yang berbeda.

Kebebasan beragama dijunjung tinggi di Denmark. Banyak warga di negara itu beragama Islam. "Mereka adalah bagian berharga penduduk Denmark," dikutip dari ANTARA, Minggu, 23 Juli

Negara itu meyakini bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul harus dihormati, kata kemenlu.

Kementerian itu juga menambahkan bahwa "Denmark mendukung hak untuk protes tetapi menekankan bahwa protes tersebut harus tetap damai."

Sebelumnya pada pekan ini, Salwan Momikaz, seorang pengungsi Irak berusia 37 tahun yang tinggal di Swedia, menginjak dan menendang Al Quran.

Aksi itu dilakukan Momikaz hanya beberapa pekan setelah dia membakar halaman kitab suci itu di luar sebuah masjid di Stockholm.

Sementara pada Januari tahun ini, Rasmus Paludan, seorang pemimpin Denmark sayap kanan, membakar salinan Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm.

Insiden tersebut memicu kemarahan dan kecaman di seluruh dunia Islam.

Pengadilan di Turki telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Paludan menyusul aksi Islamfobia yang dilancarkannya.

Penyelidikan yang diluncurkan oleh Kantor Kejaksaan Agung Ankara terhadap Paludan atas tuduhan "secara terbuka menghina nilai-nilai agama" sedang dilakukan.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejaksaan Agung memintakan penahanan terhadap Paludan untuk memperoleh keterangan terkait pembakaran Al Quran.

Pengadilan Kriminal Perdamaian ke-8 Ankara, setelah mengevaluasi permintaan tersebut, memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan atas politikus Denmark tersebut.