Apa Itu Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia
Apa Itu Serikat Pekerja (Gambar - Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pengelolaan perusahaan tidak bakal lepas dengan serikat pekerja. Badan ini sendiri bisa dimengerti selaku federasi ataupun perkumpulan pekerja yang mempunyai tujuan serupa, yaitu mencegah hak pekerja serta Buruh yang jadi anggotanya.

Apa Itu Serikat Pekerja

Dalam ketentuan umum Pasal 1 Hukum No 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan, serikat buruh ataupun serikat pekerja ialah badan yang dibangun dari, oleh, serta buat pekerja, bagus di dalam industri ataupun di luar industri, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, serta bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela, dan melindungi hak serta kebutuhan pekerja dan meningkatkan keselamatan pekerja serta keluarganya.

Definisi yang amat komplit serta rinci terkait serikat pekerja ini agaknya wajar, karena alas regulasi itu yang jadi dasar dari tiap organisasi pekerja yang terdapat di Indonesia. 

Fungsi Serikat Pekerja

Bila mengacu pada ketentuan dasar, Pasal 4 Ayat 2 Undang- Undang No 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, ada beberapa fungsi yang dimiliki oleh badan ini. Semata buat menggapai tujuan dari organisasi tersebut. 

  1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  2. Mewakili pekerja atau karyawan atau buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  3. Menjadi sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, yakni karyawan.
  5. Menjadi perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Berperan sebagai wakil pekerja atau buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Tujuan Didirikannya Organisasi Ini

Mengacu pada apa yang di informasikan UU No 21 Tahun 2001 mengenai Serikat Buruh, tujuan didirikannya serikat ini yakni buat memberikan proteksi, pembelaan hak serta kepentingan, dan meningkatkan keselamatan yang cukup untuk pekerja ataupun buruh serta keluarganya.

Alih- alih bersifat politis, sesungguhnya dalam hubungan industri serta pengurusan perusahaan badan ini lebih condong ke arah sosial. Karena tujuan utamanya bukan terpaut kekuasaan, namun keselamatan dari anggota ataupun pegawai yang ada di dalam perusahaan. 

Jadi setelah mengetahui apa itu serikat pekerja, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!