Dilaporkan Serikat Pekerja ke Polisi, Ini Penjelasan Bos Garuda Indonesia
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara soal dirinya yang dilaporkan serikat karyawan Garuda Indonesia ke polisi.

Irfan mengaku menyayangkan hal tersebut.

Adapun Irfan dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan terkait penghentian pemotongan iuaran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji karyawan.

“Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya Perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 20 Desember.

Irfan juga mengatakan bahwa penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.

Lebih lanjut, Irfan menekankan, perlu dipahami bahwa tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada Serikat Karyawan.

Dengan kebijakan ini, sambung Irfan, diharapkan anggota serikat pekerja dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.

“Dapat saya pastikan bahwa Perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan,” ujar Irfan.

Terkait dengan laporan serikat karyawan ini, Irfan memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.