JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT-FSPMI) Iswan Abdullah mengungkap, bahwa PT Aerotrans Services Indonesia tidak membayarkan upah karyawan sejak 2020 hingga saat ini.
PT Aerotrans Services Indonesia adalah anak perusahaan Garuda Indonesia yang bergerak di bidang transportasi angkutan darat, yaitu antarjemput karyawan dan karyawati Garuda Indonesia.
Termasuk crew pesawat seperti pilot, co-pilot, pramugari, pramugara, dan seluruh kebutuhan transportasi darat PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Iswan mengatakan, sejak pandemi COVID-19, Aerotrans Services Indonesia memberlakukan work from home (WFH). Namun, para pekerja tidak di bayar upahnya. Bahkan, iuran BPJS Kesehatannya dihentikan.
"Faktanya sejak Maret 2020 hingga saat ini mereka tidak membayar upah pekerja dengan alasan COVID-19," tuturnya, dikutip Jumat, 22 Juli.
Iswan mengatakan, bahwa aerotrans tidak membayarkan THR kepada pekerja sejak 2 tahun lalu.
Padahal THR merupakan tunjangan yang wajib dibayarkan kepada seluruh karyawan
"PT Aerotrans Services Indonesia sejak 2020 sampai saat ini tidak membayar THR pada pekerjanya," katanya.
BACA JUGA:
Menurut Iswan, serikat pekerja sudah melakukan upaya penyelesaian dengan cara mengirimkan surat untuk bipartit, mediasi dengan hasil anjuran dari Disnaker Kota Tangerang, ke Pengawasan Tenaga Kerja Kota Tangerang. Namun, tidak dilaksankan
"Tapi perusahaan tidak melaksakannya," tegasnya.
Bahkan, lanjut Iswan, pihaknya sudah melaporkan semua ini ke Pengawasan/Pemeriksaan Tenaga Kerja Pusat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Tapi dari Kemenaker belum mendapatkan jawaban dan hasil pemeriksaan," jelasnya.