Bagikan:

YOGYAKARTA – Mungkin Anda adalah salah satu pekerja swasta yang menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).  Pemberian THR kepada karyawan swasta menjadi kewajiban yang harus diberikan perusahaan. Oleh karenanya masyarakat diharapkan mengetahui ketentuan THR Karyawan Swasta.

Ketentuan THR Karyawan Swasta

Pemberian THR telah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Edaran M/2/HK.0400/III/2023 tentang tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan surat tersebut ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pekerja yakni sebagai berikut.

  1. Golongan yang Berhak Menerima THR

Menaker Ida menjelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Selain itu THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Termasuk pekerja atau buruh harian lepas ini mau saya garisbawahi termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ida, Selasa, 28 Maret.

  1. Jadwal Pemberian THR 2023

Menteri Ida juga mengatakan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR Lebaran 2023 selambat-lambatnya H-7 Idulfitri atau pada 15 April dengan asumsi Idulfitri bertepatan dengan 22 April.

“Kapan THR harus diberikan? THR  keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” katanya.

  1. THR Diberikan Secara Penuh

Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerjanya dilakukan secara penuh atau tidak boleh mencicil. Artinya pemberian THR tidak lagi diberikan secara bertahap seperti saat pandemi COVID-19.

Menaker Ida menilai ekonomi Indonesia saat ini mulai membaik sehingga tak ada lagi alasan untuk perusahaan tidak membayar THR penuh.

"Saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," tuturnya.

  1. Cara Hitung THR

Ida juga sempat menjelaskan cara hitung THR 2023 yang disesuaikan dengan masa kerja seseorang. Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR yang diberikan besarnya satu bulan gaji.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun maka besaran THR diberikan secara proporsional. Rumus THR adalah masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan besaran upah yang diterima per bulannya.

Sebagai contoh, si A bekerja dengan masa kerja 13 bulan dengan gaji UMR Jogja Rp2 juta. Maka THR yang diterima tahun ini adalah 1 x gaji satu bulan yakni Rp2 juta. Berbeda kasus jika A memiliki masa kerja 6 bulan, maka besaran THR yang diterima adalah 6 bulan/12 bulan x Rp2 juta yakni Rp2 juta maka THR yang didapat pekerja baru adalah Rp1 juta.

  1. Sanksi Tak Bayar THR

Pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap pembayaran THR kepada pekerja akan dikenaik sanksi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut sanksi paling berat yang bisa diterima oleh perusahaan nakal adalah pembekuan.

“Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.

Selain terkait ketentuan THR karyawan swasta, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.