YOGYAKARTA – Meski memiliki istilah yang sama, ternyata ada perbedaan antara Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapatkan oleh pegawai negeri sipil (PNS) dengan pegawai swasta. Perbedaan ada pada beberapa hal mulai dari aturan, nominal, dan sebagainya.
Seperti diketahui, THR diberikan saat hari raya keagamaan. Setiap masyarakat yang merayakan hari raya keagamaan akan mendapatkan THR seperti Idul Fitri, Hari Natal, Nyepi, Waisak, atau Tahun Baru Imlek.
Perbedaan THR PNS dan Pegawai Swasta
Pemberian THR sendiri wajib diberikan dari negara untuk PNS atau dari perusahaan kepada pegawainya. Lalu apa saja perbedaan THR PNS dan pegawai swasta?
- Aturan Pemberian THR
Pemberian THR memiliki dasar hukum sehingga wajib dilakukan, baik oleh negara maupun perusahaan. Aturan pemberian THR untuk PNS tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Aturan penyerahan THR untuk pekerja di perusahaan swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
- Kriteria Penerima THR
Kriteria penerima THR baik pada PNS maupun pegawai swasta ternyata berbeda. Kriteria penerima THR pada PNS adalah PNS dan CPNS, PPPK, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, dan pensiunan. Sedangkan pekerja yang tidak berstatus PNS namun bekerja di lingkungan negara diatur sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.
Sedangkan kriteria penerima THR untuk karyawan swasta adalah karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), atau buruh harian lepas.
- Nominal THR
Meski istilahnya sama, nominal THR yang diterima berbeda. pada pegawai swasta nominal THR yang diterima pekerja paling sedikit 1 x upah buruh 1 bulan. Rumus ini berlaku untuk pegawai dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Untuk pegawai dengan masa kerja di bawah 12 bulan maka nominal THR yang diterima dihitung proporsional.
BACA JUGA:
Sedangkan untuk buruh harian lepas atau freelancer nominalnya juga berbeda, dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang didapatkan dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja di bawah 12 bulan maka rata-rata bisa diambil dari rata-rata gaji yang didapat per bulan selama ia bekerja.
Untuk nominal THR PNS ternyata lebih besar karena meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan yang melekat pada PNS.
- Jadwal Pencairan
Jadwal pencairan THR untuk PNS biasanya lebih cepat. Misalnya, tahun ini pencairan THR PNS bisa dilakukan mulai tanggal 4 April 2023. Sedangkan jadwal pencairan THR pegawai swasta selambat-lambatnya H-7 hari raya keagamaan.
- Pengenaan Pajak
Ada pembebanan pajak THR pegawai swasta yang dihitung sesuai dengan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 khusus Wajib Pajak (WP). Untuk PNS tak ada potongan iuran atau potongan lainnya. Sedangkan pajak penghasilan tunjangan keagamaan ditanggung Pemerintah.
Selain terkait perbedaan THR PNS dan pegawai swasta, kunjungi VOI.ID untuk informasi menarik lainnya.