Inilah Kelompok Pekerja yang Berhak Terima THR 2023, Berikut Besarannya
Ilustrasi tunjangan hari raya (Pixabay/ekoanug)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Para pekerja yang berhak terima THR akan mendapat bayaran paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum lama ini.

“Kapan THR harus diberikan? THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ucap Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 28 Maret.

Ida menekankan bahwa pembayaran THR Lebaran 2023  harus dibayarkan secara penuh. Artinya pengusaha tidak boleh mencicilnya.

“THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini,” katanya.

Ida mengatakaan saat ini tidak ada lagi alasan perusahan untuk membayarkan THR dengan cara dicicil atau tidak membayarkannya.

“Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu enggak ada lagi cerita perusahaan nggak bayar THR,” tegas Ida.

Dia menuturkan, THR ini diberikan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idulfitri 2023. Lantas, kepada siapa saja THR ini diberikan?

Pekerja yang Berhak Terima THR 2023

Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan nomor   M/2/HK.0400//III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

"Yang berhak dapat THR keagamaan antara lain pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT,  atau perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Ida.

Besaran THR 2023 untuk Pekerja

Pemberian THR kepada pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut beleid tersebut, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya belum genap satu tahun, THR diberikan secara proporsional, sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Untuk pekerja/buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, besaran THR dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diberlakukan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Apabila pekerja harian masa kerjanya belum genap satu tahun atau kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Demikian informasi tentang pekerja yang berhak terima THR 2023. Baca terus VOI.ID untuk mendapatkan berita menarik lainnya.