Bagikan:

BOYOLALI – Satgas Pangan Mabes Polri telah menemukan praktik penjualan daging gelonggongan di Desa Tanduk, Ampel Boyolali, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penggerebekan di lokasi pada Sabtu, 25 Maret.

Dari hasil penggerebekan, petugas mendapatkan sejumah barang bukti daging sapi gelonggongan dengan jumlah berat sekitar 196,5 kg, dan beberapa selang ukuran 1,5 inch.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan satu orang pemilik usaha berinisial KW, warga asli Boyolali.

Dari hasil interogasi petugas, diketahui pemotongan sapi dilakukan di Desa Besuki, Ampel, Boyolali, milik seorang pria inisial ARI.

Menurut keterangan petugas, praktik ilegal itu sudah berlangsung selama 13 hari, per hari 1 sapi dengan berat daging sekitar 190 kg.

Hingga kini kasusnya masih dalam pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Boyolali.

Perlu diketahui, UU No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau Pasal 135 Jo Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan dan atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 378 jo 383 KUHP;

Dari penelusuran ancaman pidana kepada para pelaku daging gelonggongan, maka terduga dapat dijerat sesuai dengan UU No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau Pasal 135 Jo Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan dan atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 378 jo 383 KUHP.