Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 45 juta.

Ketika mengenakan kaos berwarna oranye dan masker, wanita berambut pendek itu hanya tertunduk dengan raut wajah menyesal.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang. Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," ujar Kompol Andri saat dikonfirmasi, Senin, 27 Maret.

Lima bulan setelah kejadian baru Natalia Rusli dilantik sebagai pengacara. "Pada 16 September 2020 dia baru dilantik atau disumpah sebagai advokat," tambahnya.

Kompol Andri melanjutkan, uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban ke Natalia Rusli pada bulan Juni 2020 lalu. Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa mengaku sebagai pengacara pada perkara 16 April 2020 lalu.

"Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," katanya.

Verawati melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 lalu dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan, wanita tersebut menyerahkan diri.

Akibat perbuatannya, Natalia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.