Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyerahkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang bernama Natalia Rusli ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 12 April, siang. Tersangka Natalia Rusli datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tanpa pengawalan ketat sekitar pukul 13.54 WIB.

"Kita ikutin proses hukum aja. Nanti fakta persidangan kan akan terbuka," kata tersangka Natalia Rusli kepada wartawan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 12 April.

Tersangka Natalia Rusli datang mengenakan kaos berwarna putih dengan rompi warna merah bertuliskan

"Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat".

Setelah turun dari mobil tahanan, tersangka Natalia Rusli memasuki ruang tunggu pengunjung, kemudian melakukan pembersihan diri dan mengganti kaos berwarna pink bertuliskan "Warga Binaan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu".

Dari pantauan VOI di lokasi, tersangka Natalia Rusli saat hendak memasuki Rutan Kelas 1 Pondok Bambu mulai mendapat pengawalan ketat dari petugas Rutan dan Kejari Jakarta Barat. Natalia dikawal ketika hendak memasuki kawasan Rutan.

"Sudah ibu masuk dulu. Mohon maaf, mohon maaf. Maaf bang ya," ucap salah satu petugas Rutan Pondok Bambu.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Natalia Rusli atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 45 juta diserahkan ke Kejaksaan, Kamis, 30 Maret.

Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, tersangka Natalia Rusli akan segera disidangkan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan memastikan, penyerahan berkas perkara terhadap tersangka Natalia Rusli atas perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp45 juta sudah dinyatakan lengkap.

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan. Oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," kata Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Maret.

Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat. Verawati melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 lalu, dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan, wanita tersebut menyerahkan diri.

Dalam aksinya, tersangka mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indosurya.

Akibat perbuatannya, Natalia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.