JAKARTA - Berkas perkara tersangka Natalia Rusli atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 45 juta diserahkan ke Kejaksaan, Kamis, 30 Maret. Saat digelandang petugas, tersangka Natalia Rusli hanya tertunduk lesu dengan tangan terborgol mengenakan pakaian orange bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, tersangka Natalia Rusli akan segera disidangkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan memastikan, penyerahan berkas perkara terhadap tersangka Natalia Rusli atas perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp45 juta sudah dinyatakan lengkap.
"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan. Oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," kata Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Maret.
Kompol Andri menjelaskan, sebelum dibawa ke Kejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes Polres Metro Jakarta Barat.
"Setelah diserahkan ke pihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan," ujarnya.
Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp45 juta.
Ketika mengenakan kaos berwarna oranye dan masker, wanita berambut pendek itu hanya tertunduk dengan raut wajah menyesal.
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Tersangka mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indosurya.
"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," ujar Kompol Andri saat dikonfirmasi, Senin, 27 Maret.