JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut bekas perkara dari kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik dalam waktu dekat bakal melakukan pelimpahan tahap dua terkait perkara.
"Kejati DKI nyatakan berkas perkara (Olivia Nathania, red) dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 6 Januari.
Pelimpahan tahap dua artinya Olivia Nathania alias Oi sebagai tersangka dalam kasus itu bakal diserahkan ke Kejaksaan. Dalam waktu dekat anak dari Nia Daniaty itu akan menjalani persidangan.
"Berdasarkan Pasal 8 dan 138 serta 139 KUHAP langkah selanjutnya akan dilakukan penyerahan tanggung jawab yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dari kejaksaan untuk dijadwalkan terkait dengan persidangan," ungkap Zulpan.
Namun, soal waktu pelimpahan tahap dua itu, Zulpan belum bisa menyebutkan.
BACA JUGA:
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada 11 November 2021, setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana.
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021