Bareskrim Periksa 5 Saksi Usut Dugaan Penistaan Lewat Cuitan  'Allahmu Lemah'
Foto: DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami pelaporan terkait kasus dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama yang dilakukan Ferdinand Hutahaean. Rencananya, lima saksi bakal dimintai keterangan pada hari ini.

"Hari ini rencana ada tiga sampai dengan lima saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis, 6 Januari.

Hanya saja, Dedi belum merinci perihal identitas saksi-saksi tersebut. Alasannya, penanganan kasus itu akan disampaikan utuh dalam waktu dekat.

"Untuk rinciannya akan diinformasikan," kata Dedi.

Bareskrim Polri menerima pelaporan kasus dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama terhadap Ferdinand Hutahaean. Pelaporan itu buntut dari cuitan soal 'Allahmu Lemah'.

"Bareskrim Polri menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam pelaporan itu, Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Setelah menerima laporan itu, lanjut Ramadhan, Bareskrim akan menindaklanjuti dengan rangkaian proses penyelidikan. Semisal, memeriksa saksi dan ahli.

"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Ramadhan.

Terkait