Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Sekaligus SARA ‘Allahmu Lemah’, Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Ferdinand Hutahaean (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ferdinand Hutahaean ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus cuitan ‘Allahmu lemah’. Ferdinand Hutahaean langsung dijebloskan ke tahanan. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH (Ferdinan Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 10 Januari.

Ferdinand Hutahaean sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Dalam panggilan itu Ferdinand bakal diperiksa sebagai saksi dan terlapor.

"Saya Ferdinand Hutahaean datang memnuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Siber," ujar Ferdinad kepada wartawan, Senin, 10 Januari.

Kehadirannya itu untuk menjelaskan cuitan soal 'Allahmu Lemah'. Sehingga, kata Ferdinand, permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan.

"Untuk membantu teman-teman kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini supya menjadi terang benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," kata Ferdinand.

"Ya jadi saya berharap bahwa kehadiran saya kali ini justru momen yang sangat penting untuk menjelaskan bahwa semua ini hanya kesalahpahaman," sambungnya.

Sebagai informasi, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang 'Allahmu Lemah'.

Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.