JAKARTA - Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Dalam kasus ini, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 11 Januari dini hari.
Ancaman pidana itu lantaran Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal hukum pidana hingga ITE.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Ada pun, Ferdinand Hutahaean ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus cuitan “Allahmu lemah”. Ferdinand Hutahaean langsung dijebloskan ke tahanan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH (Ferdinan Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan
Ferdinand Hutahaean sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Akhirnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.