JAKARTA - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian soal 'Allahmu Lemah'. Bahkan, eks politisi Demokrat itupun telah ditahan.
Penetapan tersangka dalam kasus ini diwarnai 'drama'. Sebab, Ferdinand sempat menyatakan jika akar masalah cuitannya didasar dia yang menderita penyakit pergulatan hari dan pikiran.
Drama ini bermula ketika Ferdinand memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin, 10 Januari. Dia datang bukan tanpa persiapan. Sebab, dia membawa bukti riwayat kesehatan.
"Saya bawa salah satunya bukti riwayat kesehatan," ujar Ferdinand kepada wartawan, Senin, 10 Desember.
Kata Ferdinand, bukti riwayat kesehatan itu merupakan akar masalah dari kasus dugaan penistaan agama. Sebab, dia mengklaim menderita sebuah penyakit yang berdampak hingga hati dan pikirannya tidak sinkron.
"Karena inilah penyebabnya ya bahwa yang saya sampaikan kemarin menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati," katanya.
BACA JUGA:
Namun, ketika disinggung soal cuitan 'Allahmu Lemah' diunggah dalam keadaan tidak sadar, Ferdinand membantahnya. Dia hanya menekankan ada gejolak antara hati dan pikirannya sehingga mencuit kalimat itu di akun Twitter-nya.
"Kalau dibilang dalam keadaan tidak sadar tidak juga, tetapi permasalahan pribadi saya membuat pikiran saya dengan hati saya tejadi perdebatanlah. Pikiran saya menyatakan sudahlah saya akan mati, kira-kira begitu," kata Ferdinand.
"Jadi cuitan saya itu untuk saya sendiri jadi tidak untuk menyerang pihak manapun tetapi itu adalah percakapan antara pikiran saya dengan hati saya," sambungnya.
Bahkan, sempat terucap dari mulutnya akibat penyakit yang dideritanya itu muncul pemikiran untuk mati.
"Pikiran saya menyatakan, pikiran saya kira-kira saya akan mati, panjanglah ceritanya," kata Ferdinand yang awalnya mengaku tak mau cerita banyak tentang penyakitnya.
Sesumbar Tak Ditahan
Ferdinand Hutahaean pun sempat sesumbar soal penetapan tersangka. Dia menyebut penetapan status tersangka tak akan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Masih jauh, masih jauh. Hanya butuh klarifikasi saja," kata Ferdinand kepada wartawan, Senin, 10 Januari.
Tetapi keyakinan Ferdinand Hutahaean meleset. Setelah 11 jam diperiksa eks politikus Demokrat itu justru menjadi tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahean ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Dittipsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Sempat Tolak Diperiksa
Tak hanya itu, dalam proses penetapan tersangka pun muncul drama lainnya. Ferdinand disebut sempat menolak diperiksa dengan status tersangka. Meski akhirnya Ferdinand Hutahaean mengikuti proses pemeriksaan.
"Yang bersangkutan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka karena kondisi kesehatan," kata Ramadhan
Penolakan dari Ferdinand beralasan menderita penyakit. Tetapi, ketika tim dokter memeriksa kesehatan dan menyatakan Ferdinand Hutahaean sehat, akhirnya eks politikus Demokrat itu mau dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Tapi waktu pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan bersedia. Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ramadhan.
Saat ini, Ferdinand pun telah resmi menjadi tersangka. Dia pun ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Penahanan terhadap Ferdinand dengan beebrapa alasan. Semisal, alasan subjektif dan objektif dari penyidik.
"Alasan penahanan yg dilakukan penyidik ada 2 alasan, yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," kata Ramadhan.
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," sambungnya.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dalam kasus ini, dia terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Sanksi pidana itu lantaran Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.