Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean mengklaim alasan polisi menyatakan kondisi kliennya sehat lantaran tak melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Sebab, hanya pemeriksaan umum yang dilakukan tim dokter Polri.

"Penyidik saat itu karena keterbatasan tenaga dokter maka yang diperiksa adalah tentang kondisi fisik secara umum yaitu tensi dan lainnya," ujar Ronny kepada VOI, Selasa, 11 Januari.

Padahal, penyakit yang diderita Ferdinand adalah gangguan syaraf. Di mana, harus dilakukan pemeriksaan secara khusus untuk mengetahui kondisi dari eks politikus Demokrat tersebut.

"Tapi karena ini penyakit syarat akan membutuhkan dokter spesialis untuk memeriksa kondisi beliau," kata Ronny.

Pada kesempatan sebelumnya, Ronny Hutahaean menyebut kliennya menderita penyakit gangguan syaraf. Sehingga, berdampak pada fisik dan pikirannya.

"Setahu saya dan penyampaian beliau (penyakit, red) gangguan kelistrikan syaraf," ujar Ronny.

Penyakit itu sangat berdampak dengan kondisi fisik Ferdinand. Sebab, eks politikus partai Demokrat itu menjadi mudah pingsan.

Bahkan, penyakit gangguan syaraf ini pun sudah diderita Ferdinand selama dua tahun. Namun, tak dirinci bagaimana awal mula Ferdinand menderita penyakit tersebut.

"Yang saya tau dan saya pernah menyaksikan ya beliau itu sudah jalan hampir 2 tahun atau lebih," kata Ronny.

Ada pun, Polri menegaskan kesehatan Ferdinand Hutahaean dalam kondisi baik. Sebelumnya Ferdinand Hutahaean, eks politikus Demokrat sempat menyebut ada pergulatan hati dan pikirannya.

"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Namun, Ramadhan tak menyinggung penyakit yang sempat diklaim oleh Ferdinand Hutahaean. Hanya ditekankan dari hasil pemeriksaan, Ferdinand Hutahaean layak untuk ditahan.

"Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu. Pemeriksaan oleh tim dokter, dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," kata Ramadhan.