Bagikan:

JAKARTA - GP Ansor mendukung penetapan tersangka dan penahanan Ferdinand Hutahaean oleh kepolisian. 

 

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Dalam kasus ini, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Ketua PP GP Ansor, Luqman Hakim, mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean. Di mana akibat cuitannya telah menyita perhatian publik belakangan ini.

 

"Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat," ujar Luqman di Jakarta, Selasa, 11 Januari. 

 

Luqman meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu mendukung Polisi bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini, demi tegaknya hukum yang berkeadilan. 

 

Selama proses hukum berjalan, secara khusus Luqman meminta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam. 

 

"Supaya yang bersangkutan dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," katanya. 

Politikus PKB itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia. 

 

"Memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia," tandas Luqman.