JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra Habiburokhman turut mengomentari penahanan Ferdinand Hutahean atas kasus ujaran kebencian terkait cuitan "Allahku lemah". Menurutnya, itu adalah balasan dari apa yang diutarakan Ferdinand.
"Apalagi jadi pemberitaan, bisa lari kemana mana jadi bener bener hati-hati dan bijak dalam bermedsos," sambungnya.
Soal GP Ansor yang meminta polisi memberikan bimbingan agama Islam kepada Ferdinan lantaran mengaku sebagai mualaf, Habiburokhman juga mempersilakan. Hanya saja, kata dia, menjadi pelajaran bagi yang lain bahwa pendapat "asal" bisa tersandung kasus hukum.
"Boleh, makanya ini bukan hanya kasus pak Ferdinand semua kasus saya pikir pendekatannya harus restoratif justice kan sudah ada surat edaran juga di polri," katanya.
BACA JUGA:
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin, 10 Januari.
Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan," katanya.
Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama. Dia dijadikan tersangka karena cuitan 'Allahmu ternyata lemah' berpotensi memicu keonaran.
"Sementara tidak. jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 Tahun 1946," ujarnya.