Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra Habiburokhman turut mengomentari penahanan Ferdinand Hutahean atas kasus ujaran kebencian terkait cuitan "Allahku lemah". Menurutnya, itu adalah balasan dari apa yang diutarakan Ferdinand. 

"Itu dia mulutmu, twittermu dan harimaumu," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Selasa, 11 Januari. 

 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyarankan agar setiap orang berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat dan pernyataan, utamanya di media sosial. Pasalnya, akan dimaknai berbeda dari setiap orang yang melihat atau mendengarnya. 

 

"Apa yang kita ingin sampaikan kadang-kadang gak bisa kita tuliskan dengan benar. Ini kan spontan, apa yang sudah tertulis belum tentu juga dimaknai sama oleh banyak orang yang menyaksikan yang membaca," kata Habib. 

"Apalagi jadi pemberitaan, bisa lari kemana mana jadi bener bener hati-hati dan bijak dalam bermedsos," sambungnya. 

Wakil Ketua MKD DPR itu menilai wajar penahanan yang dilakukan terhadap Ferdinan. Sebab, kata dia, banyak kasus lain juga dikenakan sanksi demikian. 

 

"Kan ada ada azas equality before the law, sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi ya silahkan saja," kata Habib. 

Soal GP Ansor yang meminta polisi memberikan bimbingan agama Islam kepada Ferdinan lantaran mengaku sebagai mualaf, Habiburokhman juga mempersilakan. Hanya saja, kata dia, menjadi pelajaran bagi yang lain bahwa pendapat "asal" bisa tersandung kasus hukum. 

"Boleh, makanya ini bukan hanya kasus pak Ferdinand semua kasus saya pikir pendekatannya harus restoratif justice kan sudah ada surat edaran juga di polri," katanya. 

 

"Restoratif justice itu digali dulu dialogkan dulu apa masalahnya nah penegakan hukum itu langkah terakhir pemenjaraan dan penahanan itu. Bukan hanya kasus Ferdinand tapi semua kasus ujaran kebencian," tandas Habiburokhman. 

 

Diketahui, Polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Ferdinand lalu ditahan polisi.

"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin, 10 Januari. 

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan," katanya.

Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama. Dia dijadikan tersangka karena cuitan 'Allahmu ternyata lemah' berpotensi memicu keonaran.

"Sementara tidak. jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 Tahun 1946," ujarnya.