JAKARTA - Ferdinand Hutahean resmi ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian. Tetapi, tim kuasa hukumnya bakal mengajukan penangguhan penahanan.
"Upaya-upaya hukum yang akan dilakukan, pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan," ujar kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin kepada wartawan, Selasa, 11 Januari.
Alasan di balik pengajuan penangguhan itu lantaran Ferdinand memiliki riwayat penyakit. Di mana, penyakit eks politikus Demokrat itu adalah gejolak pikiran dan perasaan.
"Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," kata Zakir.
Namun, saat disinggung soal pernyataan dari Polri yang menyatakan Ferdinand dalam kondisi sehat sehingga diputuskan untuk ditahan, Zakir enggan berkomentar lebih jauh.
Dia hanya menekankan jika pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Sehingga, pihaknya akan menggunakan hak tersebut.
"Salah satunya kami melihat ada keluhan pada saat sebelum-sebelumnya juga, tentu itu yang juga menjadi alasan kami," katanya.
BACA JUGA:
"Dan juga kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga. Sehingga, mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," sambung Zakir.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Dalam kasus ini, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.