JAKARTA - Pengacara Ichwanuddin Tuankotta resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Bahar bin Smith yang jadi tersangka dan langsung ditahan oleh Polda Jawa Barat. Padahal Bahar Smith sebelum diperiksa, pernah sesumbar kalau dia siap dipenjara bahkan korbankan nyawa.
Ichwan bilang surat penangguhan penahanan itu sudah resmi dikirim dan mereka juga sudah menerima surat tanda terima. Ada satu orang yang siap menjadi jaminan penangguhan penahanan untuk Bahar Smith.
"Hanya dari sahabat beliau," kata Ichwan kepada VOI, Selasa 4 Januari.
Ichwan mungkin belum tahu, sesaat sebelum mulai diperiksa penyidik Polda Jabar, Bahar Smith bilang kalau dirinya langsung ditahan oleh penyidik usai diperiksa menunjukan keadilan telah mati.
"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk ketidakadilan dan demokrasi sudah mati," kata Bahar saat itu.
"Bagi saya demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, jangankan dipenjara, nyawa saya, murah harganya," lanjut dia.
Pengajuan penangguhan penahanan Bahar Smith juga dikritik oleh penggiat media sosial Ferdinan Hutahaean. Dia menyindir pengajuan penahanan itu yang dilakukan bahkan belum sehari setelah proses di kepolisian terjadi.
"Baru 1 malam ditangkap, sudah minta pulang ajukan penangguhan penahanan. Makanya bung, hati2 bicara, karma alam masih kuat..!!" sindir Ferdinan melalui akun Twitternya.
Gayanya sih ngomong, tangkap saya, biar membusuk dipenjara sambil menggunakan kata kasar tak beradab.
Baru 1 malam ditangkap, sudah minta pulang ajukan penangguhan penahanan. Makanya bung, hati2 bicara, karma alam masih kuat..!!
— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 4, 2022
BACA JUGA:
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, penyidik hingga kini belum bisa membeberkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar Smith karena pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim.
Kronologis peristiwa ujaran hoaks itu, menurutnya, diduga dilakukan Bahar Smith dalam kegiatan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2022.
Dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran hoaks Bahar Smith kemudian diduga disebarluaskan di YouTube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"YouTube dilihat masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," kata Ibrahim.
Namun, Ibrahim mengatakan pengusutan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah berada di Jawa Barat.