Upaya Pengacara untuk Penangguhan Penahanan yang Tak Sejalan dengan Sikap Bahar Smith
Penceramah Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar (Foto: Raisan Al Farisi/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Simth sebagai tersangka di kasus ujaran kebencian. Bahkan, penyidik memutuskan untuk menahan Bahar bin Smith.

Penahanan terhadap Bahar bin Smith berdasarkan dua pertimbangan. Mulai dari pertimbangan subjetif dan objektif dari tim penyidik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan untuk alasan subjektif, penyidik beranggapan Bahar bin Smith berpotensi menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut. Bahkan, bisa mengulangi perbuatan yang melanggaran aturan.

"Alasan subyektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 4 Januari.

Sedangkan untuk alasan subyektif, lanjut Ramadhan, dalam kasus ini sanksi pada pasal yang digunakan mencapai 5 tahun penjara. Sehingga, dengan kedua alasan itu Bahar bin Smith diputuskan untuk ditahan.

"Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada kedua tsk diatas lima tahun. Jadi ada dua alasan yang pertama subyektif dan obyektif," kata Ramadhan.

Namun, keputusan penyidik untuk menahan Bahar bin Smith justru dinilai aneh oleh kuasa hukum penceramah itu. Terutama, pertimbangan-pertimbangan yang mendasarinya.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota menyebut alasan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sangat tak relevan. Padahal selama ini, Bahar Smith bersikap kooperatif yang langsung memenuhi panggilan penyidik. 

"Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS (Habib Bahar Smith) maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum. HBS merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum yang dibuktikan dengan sikap kooperatif langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi," tegas dia.

Terlepas dari hal itu, Ichwan menyatakan kliennya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu langsung dilakukan usai tim penyidik memutuskan menahan Bahar bin Smith di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat.

"Sudah semalam (pengajuan penangguhan penahanan, red). Surat tanda terima ada," kata Ichwan.

Dalam permohonan penangguhan penahanan itu, kata Ichwan, sahabat Bahar bin Smith menjadi penjamin. Tapi, tak dirinci siapa sosok penjamin tersebut.

"Hanya dari sahabat beliau. Hanya satu orang," katanya.

Namun proses penangguhan penahanan itu seolah berbanding terbalik dengan pernyataan Bahar bin Smith sebelumnya. Sebab, penceramah itu sempat menyatakan kalau dirinya langsung ditahan oleh penyidik usai diperiksa menunjukan keadilan telah mati.

"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk ketidakadilan dan demokrasi sudah mati," kata Bahar saat itu.

Selain itu, Bahar bin Smith pun siap untuk dipenjara. Bahkan, rela berkorban nyawa demi Indonesia.

"Bagi saya demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, jangankan dipenjara, nyawa saya, murah harganya," lanjut dia