Bagikan:

JAKARTA - Polri memaparkan alasan seseorang berinisial TR ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian Bahar bin Smith. TR diketahui menyebarkan video berkonten ujaran kebencian di media sosial.

"Jadi TR yang melakukan penyebaran tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 4 Januari.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan TR disebut yang merekam saat Bahar bin Smith berceramah di Marga Asih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember.

Kemudian, rekaman video itu diupload di salah satu akun YouTube. Di mana, tindakannya itu sengaja dilakukan dengan tujuan menyebar luaskan video tersebut.

"Jadi peran daripada saudara TR yang mengambil gambar kemudian di mengirimkan melalui salah satu akun YouTube ya," kata Ramadhan.

"Di mana akun YouTube ini tentu dibuat untuk ditonton oleh orang banyak. Di situlah penyidik mengambil kesimpulan melakukan penyebaran. Menyebarkan berita bohong melalui akun YouTube tersebut," sambungnya.

Ada pun, Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Bahkan, Bahar pun diputuskan untuk ditahan.

"Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.

Penetapan tersangka ini, lanjut Ibrahim, setelah penyidik Polda Jawa Barat mengantongi bukti kuat adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Bahar bin Smith.

Selain itu, penyidik pun memutuskan untuk menahan Bahar bin Smith. Penahanan dilakukan usai penceramah itu diperiksa selama 8 jam.

"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," kata Ibrahim.

Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Dasar Nomor 1 Tahun 46 di juncto kan Pasal 55 KUHP dan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UUD ITE Juncto Pasal 55 KUHP.