Muannas Alaidid: Bahar Smith Ditahan Kasus Kabar Bohong bukan Soal Penghinaan ke Jenderal Dudung
Bahar Smith/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid memberikan komentar terkait ditahannya Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat.

"Bahar bin Smith ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong bukan karena kasus penghinaan terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Jadi ini bukan Bahar vs Jenderal Dudung tapi Bahar vs hukum di Indonesia," tegas Habib Muannas dalam keterangannya, Rabu 5 Januari.

Tuduhan bahar disampaikan dalam ceramah secara terbuka di Margaasih Bandung. Dalam ceramahnya dia menyebut Rizieq Shihab ditangkap hanya karena mengadakan maulid.

Padahal Rizieq terjerat kasus hukum soal pelanggaran protokol kesehatan dan bahkan sudah ada putusan pengadilannya. Begitu juga tuduhan keji lainnya sebut 6 Laskar FPI dalam insiden di KM 50 katanya dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibakar kemaluannya dan diperlakukan seperti binatang.

Padahal jelas-jelas sesuai keterangan forensik dan hasil investigasi Komnas HAM, tidak ditemukan tuduhan itu. Yang ditemukan luka tembak, itu pun terjadi karena para laskar ada perlawanan terhadap petugas di dalam mobil berupaya melakukan perebutan senjata milik petugas.

"Dengan demikian karena sumber Bahar atas informasi itu tidak jelas, maka hal itu dapat dikualifiaksikan sebagai kata-kata bohong menurut hukum, sebagai berita yang tidak pasti, berlebihan dan mestinya ia patut menduga kabar yang demikian akan menerbitkan keonaran," jelas Muannas.

"Pasal-pasal yang disangkakan pada Bahar adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo pasal 55 KUHP terkait dugaaan kebohongan dalam ceramahnya, karena itu yang ditahan tidak hanya Bahar bint Smith tapi juga TR pengunggah video ceramah juga ikut ditahan" kata Habib Muannas.

Habib Muannas mengapresiasi kepolisian terkait penanganan Bahar bin Smith dan percaya kepolisian akan bertindak profesional.

"Saya percaya polisi akan profesional dalam penanganan dan penahanan terhadap Bahar bin Smith, pastinya pihak penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti dan argumen yang kuat, apalagi Bahar bin Smith sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat," tandasnya.

Polri menyebut ada dua alasan penyidik Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith dan TR di kasus dugaan ujaran kebencian. Mulai dari khawatir menghilangkan barang bukti hingga ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

"Berdasarkan alasan subyektif dan alasan obyektif," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Untuk alasan subjektif, penyidik beranggapan Bahar bin Smith berpotensi menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut. Bahkan, bisa mengulangi perbuatan yang melanggaran aturan.

"Alasan subyektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," kata Ramadhan.

Sedangkan untuk alasan subyektif, lanjut Ramadhan, dalam kasus ini sanksi pada pasal yang digunakan mencapai 5 tahun penjara. Sehingga, dengan kedua alasan itu Bahar bin Smith diputuskan untuk ditahan.

"Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada kedua tsk diatas lima tahun. Jadi ada dua alasan yang pertama subyektif dan obyektif," kata Ramadhan.