Bagikan:

JAKARTA - Kubu Bahar bin Smith resmi melaporkan balik Husin Shihab. Dia dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Polres Bogor.

Dalam pelaporan ini, pria bernama Ali Ridho merupakan sosok pelapor. Alasan melaporkan balik Husin lantaran telah menuding Bahar bin Smith telah memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

"Iya betul, kita melaporkan yang bersangkutan ke Polres Bogor," ujar pengacara Ali Ridho kepada VOI, Rabu, 29 Desember.

Selain itu, alasan pelaporan itu lantaran tudingan Husin Shihab dianggap telah menyebabkan keonaran. Pelaporan itupun teregistrasi dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim, tertanggal 28 Desember.

Sebelumnya, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka duga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.

Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'