Bagikan:

BANDUNG - Bahar bin Smith divonis hukuman penjara 6 bulan 15 hari. Keputusan tersebut diambil hakim karena mereka menilai, Bahar telah menyebarkan berita hoaks saat berceramah soal Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta terkait penyiksaan terhadap enam Laskar FPI. Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Dodong Rusdani di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (16/8). Sebelumnya, vonis untuk Bahar mengenai kasus penyebaran hoaks, diajukan hukuman 5 tahun penjara oleh JPU. Namun dari berbagai pertimbangan hakim memutuskan hukuman yang lebih rendah yaitu 6 bulan penjara. Simak videonya berikut ini.