Bagikan:

JABAR - Bahar Smith sudah lima hari mendekam di tahanan Mapolda Jawa Barat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks. Usai diperiksa pada Senin, 3 Januari lalu, Bahar langsung ditahan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Bahar. 

Menurut Ibrahim, keterangan Bahar masih dibutuhkan penyidik. Bahar Smith kini juga tersandung kasus lain berupa ujaran kebencian. 

"Terlepas dari pertimbangan penyidik, namun sampai saat ini keterangan tersangka masih dibutuhkan," kata Ibrahim di Bandung dilansir dari Antara, Jumat, 7 Januari.

Kasus baru Bahar Smith merupakan pelimpahan dari Polda metro Jaya, Kamis, 6 Januari. Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa, 4 Januari tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat.

"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta. 

Kasus Bahar itu bermula dari adanya Laporan Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 dari pria berinisial TNA terkait ceramah Bahar Smith yang diduga mengandung ujaran berita bohong atau hoaks.

Bahar diduga menyampaikan hoaks pada ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.