Polri Luruskan Soal 2 Laporan Kasus Bahar bin Smith
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/DOK Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Polri meluruskan informasi soal dua laporan polisi (LP) terkait Bahar bin Smith. Sebenarnya hanya ada satu pelaporan tetapi penanganannya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat.

"Proses ini seperti kita ketahui berdasarkan LP yang dilaporkan di Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2021 lalu kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 4 Januari.

Alasan pelimpahan penanganan kasus itu lantaran lokasi terjadinya tindak pidana di kawasan Marga Asih, Kabupaten Bandung yang masuk dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat.

"Kenapa dipindahkan? Mengingat tempat kejadian perkara dan saksi-saksi ada di wilayah hukum Jabar," kata Ramadhan.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Dasar Nomor 1 Tahun 46 di juncto kan Pasal 55 KUHP dan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UUD ITE Juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Polri menyebut ada dua laporan yang diterima soal kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bahar bin Smith. Dua laporan terhadap Bahar Smith itu berada di wilayah yang berbeda.

"Jadi ada 2 LP (Laporan Polisi) pertama di Polda Metro Jaya dan LP kedua di Polda Jawa Barat," kata Ramadhan.

Dari dua laporan itu, kata Ramadhan, satu di antaranya telah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini ditangani Polda Jawa Barat.

Selain itu, dengan telah ditingkatkan ke penyidikan, maka, penyidik berkeyakinan ada pelanggaran pidana. Dalam waktu dekat penyidik bakal memanggil Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan.

"Yang jelas, kemarin kasus tersebut (di Polda Jabar) sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.

Ada pun, Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Bahkan, Bahar pun diputuskan untuk ditahan.

"Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.

Penetapan tersangka ini, lanjut Ibrahim, setelah penyidik Polda Jawa Barat mengantongi bukti kuat adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Bahar bin Smith.

Selain itu, penyidik pun memutuskan untuk menahan Bahar bin Smith. Penahanan dilakukan usai penceramah itu diperiksa selama 8 jam.

"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," kata Ibrahim.