Bagikan:

JAKARTA  - Polri menyebut ada dua alasan penyidik Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith dan TR di kasus dugaan ujaran kebencian. Mulai dari khawatir menghilangkan barang bukti hingga ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

"Berdasarkan alasan subyektif dan alasan obyektif," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 4 Januari.

Untuk alasan subjektif, penyidik beranggapan Bahar bin Smith berpotensi menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut. Bahkan, bisa mengulangi perbuatan yang melanggaran aturan.

"Alasan subyektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," kata Ramadhan.

Sedangkan untuk alasan subyektif, lanjut Ramadhan, dalam kasus ini sanksi pada pasal yang digunakan mencapai 5 tahun penjara. Sehingga, dengan kedua alasan itu Bahar bin Smith diputuskan untuk ditahan.

"Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada kedua tsk diatas lima tahun. Jadi ada dua alasan yang pertama subyektif dan obyektif," kata Ramadhan.

Bahar Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Bahkan, Bahar pun diputuskan untuk ditahan.

"Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.

Penetapan tersangka ini, lanjut Ibrahim, setelah penyidik Polda Jawa Barat mengantongi bukti kuat adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Bahar bin Smith.

Selain itu, penyidik pun memutuskan untuk menahan Bahar bin Smith. Penahanan dilakukan usai penceramah itu diperiksa selama 8 jam.

"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," kata Ibrahim.

Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Dasar Nomor 1 Tahun 46 di juncto kan Pasal 55 KUHP dan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UUD ITE Juncto Pasal 55 KUHP.